Pelaksana Proyek Drainase di Sumberjo, CV. Fathar Bimantara, Sudah Dua Kali Dapat Peringatan dari Dinas PUTR PALI ‎

PALI – TEROPONGSUMSEL.COM
‎Proyek pembangunan drainase yang didanai melalui APBD Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2025 senilai Rp500 juta, dan dikerjakan oleh CV. Fathar Bimantara Persada di Dusun 1, Sumberjo, Kelurahan Talang Ubi Utara, kini semakin menjadi sorotan publik.

‎Pasalnya, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, kontraktor pelaksana, CV. Fathar Bimantara Persada, telah dua kali menerima surat peringatan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

‎Dua Kali Teguran dalam Waktu Singkat.

‎Surat Peringatan I dilayangkan pada 28 Juli 2025 melalui Nomor: 600/691/DPUTR/VII/2025. Dalam surat tersebut, Dinas PUTR meminta pihak kontraktor untuk segera memasang rambu keselamatan kerja (K3) dan melengkapi alat pelindung diri (APD) bagi para pekerja.

‎Namun, teguran pertama tampaknya tidak direspons serius. Sekira tujuh hari kemudian, tepatnya pada 04 Agustus 2025, Dinas PUTR kembali mengeluarkan Surat Peringatan II, Nomor: 600/711/DPUTR/VIII/2025, yang menegaskan agar kontraktor segera melakukan pembesian drainase dan lantai kerja sesuai dengan spesifikasi teknis serta gambar kerja (shop drawing) sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja Nomor 600/035/KPA.03/LPPDKTUU/VII/2025 tertanggal 02 Juli 2025.

‎Kedua surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Desi Ika Ariyanti, S.T, yang menekankan pentingnya pelaksanaan proyek sesuai standar teknis demi kelancaran dan keselamatan bersama.

‎Dugaan Pelanggaran dan Kejanggalan di Lapangan.

‎Namun sangat disayangkan, saat tim investigasi menyambangi lokasi proyek pembangunan drainase pada 6 Agustus 2025, ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan. Di antaranya, proyek tersebut diduga masih mengabaikan aspek (APD). Selain itu, terdapat dugaan kuat bahwa material besi yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi, serta diduga terjadi manipulasi pada ketebalan cor bangunan.

‎”Artinya, pihak kontraktor dinilai belum sepenuhnya, bahkan cenderung tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas PUTR Kabupaten PALI. Meski sudah dua kali diberikan surat peringatan, Perlu dipertanyakan: apakah dana APBD PALI milik pribadi / kontraktor, hingga dinilai bisa digunakan seenaknya tanpa mengikuti aturan yang berlaku?” Ujar salah satu Tim Investigasi yang ikut turun langsung ke lapangan.

‎Lanjutnya, Yang lebih memprihatinkan lagi, mengapa proyek ini justru terkesan dibiarkan tanpa pengawasan yang ketat? Padahal, dugaan pelanggaran terhadap standar pelaksanaan seperti, APD, penggunaan material, dan spesifikasi teknis jelas-jelas merugikan keuangan daerah dan masyarakat.

‎”Seharusnya, jika terbukti telah menyalahi aturan, bangunan yang telah dikerjakanpun wajib dibongkar atau dikerjakan ulang menggunakan material sesuai spesifikasi, termasuk pengecoran ulang. Hal ini penting agar menjadi efek jera dan perhatian serius bagi kontraktor lainnya. Tindakan tegas jauh lebih bermakna daripada sekadar perbaikan (kosmetik) dengan artian, yang hanya menutupi kesalahan tanpa menyelesaikan masalah dari akarnya.” Tegasnya.(7/8)

‎Kontraktor Dinilai Kebal Hukum.

‎Lebih lanjut, pihak tim investigasi menyebut CV. Fathar Bimantara Persada seolah kebal hukum, karena proyek yang didanai uang rakyat tersebut diduga kuat tidak dijalankan sesuai dokumen RAB dan arahan teknis dari dinas terkait.

‎”Meski demikian, kami tetap meyakini bahwa APH Terkhusus Tipidkor dan Kejari PALI tidak tinggal diam. Sebab, mereka adalah garda terdepan dalam penegakan hukum yang berpihak pada kepentingan masyarakat. dan Penegakan hukum bukan hanya soal menindak, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan keadilan di wilayah Kabupaten PALI.” pungkasnya.

‎Hingga berita ini diturunkan, media ini kesulitan untuk mengkonfirmasi CV. Fathar Bimantara Persada, selaku pelaksana proyek guna dimintai tanggapan terhadap dua surat peringatan yang telah dikeluarkan oleh Dinas PUTR PALI. (Red/TIM)

Related posts

Leave a Comment